Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Permasalahan hukum kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh eksekutif (studi putusan Mahkamah Konstitusi No. : 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV-16
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain