Text
Pembuktian Perkara Kartel di Indonesia dengan menggunakan bukti tidak langsung (Indirectevidence); kajian putusan Nomor 17/KPPU-I/2010 dan nomor 08/KPPU-I/2014 serta putusan Nomor 294 K/PDT.SUS/2012 dan Nomor 221 K /PDT.SUS-KPPU/2016
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain