Text
Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian; (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Padang Panjang dalam Perkara No.36/Pid.Sus/2016/Pn. Pdp. (Kesehatan)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain