Text
Pertimbangan hakim dalam putusannya yang menyebabkan terjadinya Disparitas pidana penjara mengenai perkara pidana penganiayaan pasal 351 ayat 2 KUHP Pidana (studi kasus putusan Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Pmn) dipengadilan KUHP Pidana (studi kasus putusan Nomor 89/Pid.B/2015/PN.Pmn) dipengadilan
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain