Text
Kebijaksanaan hukum Pidana terhadap tindak pidana penghinaan / pencemaran nama baik melalui internet di Indonesia sebagai Cybercrime (kajian terhadap perumusan dan penerapan pasal 27 ayat (3) undang undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dari prespektif kebebasan berekspresi)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain