Wewenang Kejaksaan sebagai pemohon pailit untuk kepentingan negara terhadap utang pajak subyek hukum dari negara anggota asean non Indonesia Pasca berlakunya AEC
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Ruang Baca Fakultas Hukum
49/Jurnal
FHK15BT1126j
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
49/Jurnal
Penerbit
Jakarta :
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HA.,
2014