Kriminalisasi perbuatan pengayaan diri pejabat publik secara tidak wajar (Illicit Enrichment) dalam konvensi PBB anti korupsi 2003 (UNCAC) dan implementasinya di Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi
Ketersediaan
#
Ruang Baca Fakultas Hukum
Jurnal Legislasi Vol. 12 No. 3 Sep 2015