Text
Analisis putusan mahkamah konstitusi nomor 39/PUU-XI/2013 tentang pengujian pasal 16 ayat (3) undang undang 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain