Text
Kepastian Hukum Koordinasi Fungsional Antar penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum dalam prapenuntutan (kajian terhadap pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain