Text
Penerapan Peraturan Kerjasama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Peng hentian penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (studi kasus terhadap surat permintaan penghentian penuntutan no. R-655 L.3/Eoh.2/09/2020 dan Nomor R-675/L.3/Eoh.2/10/2020)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain