Text
Kedudukan Hukum Adat Minangkabau pada Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Terhadap Penyelesaian Sengketa Sertipikat Hak Milik Atas Tanah antara Masyarakat Hukum Adat dengan kepala kantor Pertanahan Kabupaten/kota
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain