Text
Kewenangan mahkamah Konstitusi Melakukan Pengujian Terhadap UU hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional (Studi Kasus: Putusan MK no.33/PUU-IX/2011 tentang pengujian UU No. 38 tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain