Text
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Melakukan Praktik Kefarmasian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Studi Kasus Putusan Nomor 543/PID.SUS/2022/PN PDG Dan Putusan Nomor 280/PID.SUS/2022/PN PMN)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain