Text
Pertimbangan Penuntut Umum Memilih Tempat Terjadinya Tindak Pidana Dalam Mendakwa Pelaku Yang Melakukan Tindak Pidana Di Luar Daerah Hukumnya Pada Surat Dakwaan Register Perkara: PDM-15/PPJNG/EOH.2/03/2021.
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain