Text
Tanggung jawab pelaklu usaha terhadap keselamatan wisatawan wahana air berdasarkan Undang Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan (studi Pulau Cingkuak Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain