Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 2004 Kejaksaan Republik Indonesia
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain