Text
Tinjauan yuridis putusan hakim dalam perkara tindak pidana bermodus arisan online yang divonis bersalah melanggar pasal 372 Kitab Undang Undang hukum pidana dan pasal 28 ayat 1 undang undang informasi dan transaksi elektronik (studi kasus putusan nomor 342/Pid.Sus/2020/PN.Pal dan 19/Pid.B/2020/PN.bar)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain