Text
Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibat kematian disebabkan karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer Exces) (studi putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain