Text
Kepastian hukum koordinasi fungsional antara penyidik ke[polisian dan jaksa penuntut umum dalam Prapenentuan (kajian terhadap pasal 138 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain