Detail Cantuman Kembali
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
RONI RIDWAN
RONI RIDWAN - Personal Name
757/16
757/16
Text
Indonesia
Fakultas Hukum Unand
2016
Unand Padang
vii.; 79 hal.; ill.; 19 cm,
LOADING LIST...
LOADING LIST...